Persiapan Pilkades Serentak 2027 di 107 Desa, DPMD Kukar Masukkan E-Voting dalam Rancangan Perbup

img

Musdes pemilihan kepala desa di Desa Long Beleh Modang, Kukar, pada 2025 lalu. (Doc. Desa Long Beleh Modang)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dijadwalkan berlangsung pada 2027 dengan melibatkan 107 desa.

 

Persiapan regulasi untuk pelaksanaannya kini semakin dimatangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, termasuk dengan memasukkan opsi e-voting dalam rancangan Peraturan Bupati (Perbup).

 

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, persiapan Pilkades belum masuk ke tahapan pemilihan karena pemerintah daerah masih menyelesaikan regulasi sebagai dasar pelaksanaan.

 

Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) menjadi salah satu fokus awal agar pelaksanaan Pilkades memiliki pedoman yang jelas.

 

“Rencananya 2027. Saat ini belum masuk tahapan, kita masih mempersiapkan penyusunan Perbup,” ujarnya saat di hubungi pada Selasa (6/10/2026).

 

Menurutnya, regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perubahan aturan di tingkat pusat, termasuk ketentuan terbaru mengenai pemerintahan desa dan masa jabatan kepala desa.

 

“Kita sesuaikan dulu Perbupnya dengan regulasi yang berubah itu. Mudah-mudahan Perbup kami selesai di tahun ini, sehingga bisa digunakan untuk pelaksanaan di tahun 2027,” jelasnya.

 

Ia juga menyebut tahapan Pilkades diperkirakan mulai pada April 2027, sedangkan pemungutan suara diproyeksikan berlangsung September atau Oktober.

 

Perkiraan tersebut mempertimbangkan masa berakhirnya jabatan kepala desa yang sebagian besar berada pada November 2027.

 

“Insyaallah nanti mulai tahapan Pilkades itu bulan April 2027. Pelaksanaannya sendiri diperkirakan September-Oktober, karena jabatan mereka berakhir di November,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Titin Juleha mengatakan, rancangan Perbup Pilkades telah selesai disusun dan saat ini memasuki proses praharmonisasi di Bagian Hukum.

 

Ia menjelaskan, penyusunan Perbup baru diperlukan karena terdapat sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya yang perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.

 

“Rancangan Perbup Pilkades saat ini sudah selesai kami susun dan sedang dalam proses praharmonisasi di Bagian Hukum. Perbup tersebut perlu segera disusun karena setelah Undang-Undang Nomor 3 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 terbit, ada beberapa ketentuan dalam Perbup Pilkades sebelumnya yang sudah tidak relevan,” ujarnya.

 

Ia menyebut, Perbup baru nantinya mengatur seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkades, mulai dari tahap perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pemilihan.

 

Untuk 2027, DPMD saat ini merencanakan Pilkades serentak di 107 desa. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah apabila tujuh desa persiapan dan satu desa lainnya telah berstatus definitif pada tahun ini.

 

“Untuk tahun depan, Pilkades direncanakan dilaksanakan serentak di 107 desa. Kalau tujuh desa persiapan dan satu desa lainnya nantinya sudah definitif pada tahun ini, jumlahnya bisa menjadi sekitar 115 desa,” jelasnya.

 

Ia menyebut, pelaksanaan Pilkades kemungkinan berlangsung sekitar September atau Oktober 2027.

 

Namun, jadwal detail setiap tahapan masih perlu disesuaikan dengan ketentuan yang nantinya dituangkan dalam Perbup.

 

Persiapan juga mulai dilakukan dari sisi data pemilih, DPMD telah meminta data jumlah pemilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta data penduduk yang berpotensi menjadi pemilih dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

 

Data tersebut nantinya akan disandingkan dengan data yang dimiliki masing-masing desa.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung persiapan pelaksanaan Pilkades, termasuk menentukan kebutuhan pemilihan.

 

“Untuk KPU, kami berkoordinasi terkait data pemilih. Jadi pelaksanaan Pilkades tetap dilaksanakan oleh desa, bukan menggunakan mekanisme KPU,” ujarnya.

 

Selain mempersiapkan data pemilih, DPMD juga mulai memasukkan opsi penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam rancangan Perbup.

 

Menurutnya, e-voting mulai dimasukkan karena sistem tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia.

 

Namun, penerapannya di Kukar pada Pilkades 2027 belum dipastikan karena masih harus melihat kesiapan sarana dan prasarana.

 

“Saat ini di beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai menerapkan e-voting. Karena itu, kami juga mulai memasukkannya dalam rancangan Perbup. Namun, apakah tahun depan sudah bisa diterapkan atau masih sebatas percontohan, kami belum bisa memastikan karena tentunya harus dipersiapkan sarana dan prasarananya,” ungkapnya.

 

Sebelum rancangan Perbup masuk ke tahap praharmonisasi, DPMD telah melakukan dua kali forum group discussion (FGD).

 

FGD pertama digelar saat rancangan awal mulai disusun, sedangkan FGD kedua dilakukan setelah berbagai masukan dihimpun dan rancangan diperbaiki.

“Pada FGD kedua, rancangan yang sudah diperbaiki kembali kami sampaikan. Masih ada beberapa masukan yang kami terima dan kemudian kami tindak lanjuti. Setelah proses tersebut selesai, rancangan Perbup kami masukkan ke Bagian Hukum untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (Adv/Kriz)